– Korindo Group – perusahaan asal Korea dituding melakukan pembakaran ilegal secara masif pada hutan di Merauke, Papua dan Maluku Utara. Hutan-hutan yang dibakar ini akan digunakan untuk perkebunan Kelapa Sawit. “Selain pengecekan ke lapangan, semua bukti, citra satelit, data titik panas, dan foto udara, mengarah pada penggunaan api yang sistematis,” kata Direktur Mighty, Busmar…
Dishut Curiga Kayu Soang Diselundupkan Ke Luar Papua
Dinas Kehutanan (Dishut) dan Konservasi Provinsi Papua mencurigai kayu soang hasil penebangan liar oleh masyarakat diselundupkan keluar daerah untuk diperjualbelikan, salah satunya ke Makassar Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Papua Yan Yap Ormuseray, di Jayapura, Jumat (2/9/2016), mengatakan penebagan liar kayu soang di wilayahnya dilakukan di sekitar kawasan cagar alam Cycloop. “Untuk mengantisipasi kejadian ini,…
PT. Korindo Diduga Pelaku Deforestasi Terbesar Di Papua Dan Maluku
Jayapura, Jubi – Perusahaan Indonesia-Korea, PT. Korindo, dikatakan bertanggung jawab terhadap maraknya deforestasi, pelecehan hak atas lahan, dan pembakaran ilegal hutan hujan terbesar di Papua dan Maluku, di dalam sebuah laporan yang diluncurkan Kamis (1/9/2016) di Jakarta. Secara keseluruhan, Korindo telah membabat lebih dari 50.000 hektar hutan tropis dataran rendah di Papua dan Maluku Utara…
Menhut Cadangkan 12 Juta Hektare Hutan Rakyat
Jubi – Siti Nurbaya pada kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/8/2016), mengatakan pengelolaan hutan rakyat sangat besar manfaatnya untuk melestarikan lingkungan hidup, mendorong industri perkayuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Melalui peningkatan pengelolaan hutan rakyat ini, kata dia, juga menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan program pemerintah pusat berupa swasembada pangan, baik…
Relevansi Raperdasus Proteksi OAP Ala MRP
Oleh Benyamin Lagowan Beberapa waktu lalu Majelis Rakyat Papua (MRP) mengesahkan rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) terkait proteksi Orang Asli Papua (OAP). Raperdasus proteksi OAP itu mencakup penyelamatan tanah, penyelamatan OAP dan rekruitmen partai politik dan partai lokal. Sejatinya hal itu terlaksana sebagai bentuk action MRP sebagai lembaga kultural dan proteksi OAP sehingga patut diberikan…
Tabalong Patok Batas Enclave Kawasan Hutan
Tanjung, Jubi – Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan pematokan batas enclave di 28 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Kepala Seksi Tata Guna Hutan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Tabalong, Harlina Herawati, di Tanjung, Rabu (31/8/2016) mengatakan pematokan batas melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru. “Tim…
BKSDA Provinsi Papua Melepas Penyu Hijau di Laut Kota Jayapura
Pacific Post – JAYAPURA, – Badan Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua bersama Pol-Airud Polres Jayapura Kota dan sejumlah instasi melepas satu ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di teluk kura-kura Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Rabu siang (24/8). Yulius Palita, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan BKSDA Provinsi Papua mengatakan, penyu itu merupakan salah satu satwa…
Hukum Alam Menurut Slogan “Yayasan Sahabat Alam Papua”
Sahabat Alam Papua punya slogan, “mengikuti hukum alam” (bihainim lo blong neija – following the laws of the nature). Contoh konkrit kalau kita jalan-jalan di hutan, antara orang yang tahu jalan dan yang belum tahu jalan, maka biasanya kita bilang, “kamu ikut di belakang, nanti saya yang bawa jalan’, artinya yang tahu jalan memimpin, yang lain…
Pengertian Hukum Adat di Indonesia
Hukum Sumber Hukum Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Hukum Adat di Indonesia. Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan. Dengan kata lain, Pengertian Hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum. Pengertian Hukum Adat menurut istilah…
Pengertian Hukum Adat dan Sistem Hukum Adat
Pengertian Pakar Pengertian Hukum Adat menurut para pakar, sebagai berikut : Pengertian Hukum Adat menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya “diterapkan begitu saja”, artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali. Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat adalah keseluruhan adat…